Berita

Fintech Harus Punya Modal Rp 15 Miliar

Rabu, 26 Januari 2022 | 05:20 WIB
Fintech Harus Punya Modal Rp 15 Miliar

Reporter: Adrianus Octaviano, Selvi Mayasari | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID -

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak main-main  memberikan aturan modal minimum di industri financial technology (fintech)  lending. Setelah seluruh status fintech kini sudah berizin, modal minimum ini menjadi salah satu syarat fintech bisa bertahan.   

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,81
0.29%
-21,28
LQ45
985,97
0.44%
-4,40
USD/IDR
15.853
0,35
EMAS
1.222.000
0,41%