Berita Market

Gagal Bayar MTN, Blambangan Foodpackers Resmi Menyandang Status PKPU Sementara

Jumat, 17 September 2021 | 16:40 WIB
Gagal Bayar MTN, Blambangan Foodpackers Resmi Menyandang Status PKPU Sementara

ILUSTRASI. Blambangan Foodpackers semestinya melunasi utang MTN pada Maret 2020 silam.

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegagalan PT Blambangan Foodpackers Indonesia melunasi utang medium term notes (MTN) yang jatuh tempo pada Maret tahun lalu berbuntut panjang. 

Perusahaan pengalengan ikan merek Cip ini digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pemegang MTN hingga berujung pada penetapan PKPU Sementara. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru