Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Bank asal Swiss yakni UBS, didenda HK$ 11,55 juta atau US$ 1,5 juta oleh regulator sekuritas Hong Kong. Pasalnya, UBS gagal mengungkapkan kepemilikan di beberapa perusahaan yang tercakup dalam laporannya. Selain itu, ada pula beberapa pelanggaran lain.
Dalam sebuah pernyataan, The Hong Kong Securities and Futures Commission (SFC) mengatakan UBS gagal mengungkapkan kepentingan keuangannya dalam laporan yang diterbitkan antara 2004-2018. SFC mengaitkan kegagalan itu dengan kesalahan dalam menggunakan teknologi lama yang melacak kepemilikan saham UBS.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.