Berita Regulasi

Harga Batubara Acuan Naik tapi Tidak Mencerminkan Tren Harga ke Depan

Selasa, 06 Agustus 2019 | 08:05 WIB
Harga Batubara Acuan Naik tapi Tidak Mencerminkan Tren Harga ke Depan

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga Batubara Acuan (HBA) Agustus 2019 naik tipis 1,04% menjadi US$ 72,67 per ton dari bulan Juli yang hanya US$ 71,92 per ton.

Kenaikan harga batubara acuan terjadi di tengah penurunan harga batubara yang berlangsung sejak September 2018. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, kenaikan harga batubara acuan tersebut tidak signifikan.

Ini mencerminkan tren pasar batubara yang lebih positif ketimbang bulan sebelumnya.

Apalagi, kenaikan ini terjadi di tengah kondisi pasar yang masih kelebihan pasokan (over supply). Alhasil, harga menjadi lebih volatil.

Hanya, kenaikan HBA yang tipis itu tak cukup merepresentasikan tren harga yang akan meningkat.

Bahkan, pada bulan berikutnya juga ada potensi harga kembali turun atau pun naik tipis.

"Jadi kondisi pasar masih sama saja. Pasar masih oversupply, masih volatil. Memang pergerakannya begitu, jadi saya rasa (peningkatan HBA) ini belum menunjukkan akan rebound," terang Hendra ke KONTAN, Senin (5/8).

Mencermati kondisi China

Sampai saat ini, pelaku usaha masih terus mencermati kondisi pasar batubara global khususnya ekonomi China yang panas dingin.

Seraya mengamati China, kuartal III ini, pelaku usaha terus berupaya untuk memaksimalkan produksi dan penjualan.

Pelaku usaha khawatir pada kuartal IV nanti China akan mengetatkan impor batubara.

"Sebagian pelaku mengantisipasi jika ada penurunan impor China pada akhhir kuartal IV seperti yang terjadi pada tahun lalu," tandas Hendra.

Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arif mengatakan, bahwa kenaikan tipis HBA itu tidak mencerminkan perubahan pasar dan tidak berdampak signifikan.

"Kondisi suplai-demand hampir sama dengan bulan lalu," katanya.

Tambahan kuota produksi

Asal tahu saja, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kesempatan bagi produsen batubara untuk bisa merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), khususnya untuk meningkatkan produksi batubara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mencatat, sudah ada lebih dari 34 perusahaan izin pemerintah pusat yang mengajukan penambahan kuota produksi pada revisi RKAB.

Namun, pengajuan tersebut belum tentu disetujui karena pihaknya akan mengevaluasi sejumlah aspek, agar tidak mempengaruhi harga.

Terbaru