Hilangnya Kewenangan Pemda Dalam RUU Cipta Kerja Minerba Bisa Memicu Masalah Baru
Selasa, 25 Februari 2020 | 11:33 WIB
Reporter: Filemon Agung
| Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam RUU Cipta Kerja sektor mineral dan batubara, wewenang pemerintah daerah dalam perizinan dan pengelolaan tambang minerba akan beralih ke pemerintah pusat. Otoritas daerah menilai hal itu berpotensi menimbulkan sejumlah masalah.
Pangkal persoalannya ada pada aspek pengawasan yang lemah untuk memantau aktivitas pertambangan akibat minimnya sumber daya manusia, terutama dari sisi jumlah dan kualitas.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.