Berita Regulasi

Hilangnya Kewenangan Pemda Dalam RUU Cipta Kerja Minerba Bisa Memicu Masalah Baru

Selasa, 25 Februari 2020 | 11:33 WIB
Hilangnya Kewenangan Pemda Dalam RUU Cipta Kerja Minerba Bisa Memicu Masalah Baru

Reporter: Filemon Agung | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam RUU Cipta Kerja sektor mineral dan batubara, wewenang pemerintah daerah dalam perizinan dan pengelolaan tambang minerba akan beralih ke pemerintah pusat. Otoritas daerah menilai hal itu berpotensi menimbulkan sejumlah masalah.

Pangkal persoalannya ada pada aspek pengawasan yang lemah untuk memantau aktivitas pertambangan akibat minimnya sumber daya manusia, terutama dari sisi jumlah dan kualitas.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru