KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ekspor Indonesia ke negara Uni Eropa bisa terganggu oleh rencana pengenaan pajak karbon lintas yurisdiksi atau carbon border tax di Uni Eropa. Eropa mengklaim kebijakan ini untuk memerangi dampak perubahan iklim. Targetnya, emisi karbon pada 2030 berkurang 55% dari posisinya di tahun 1990.
Kebijakan carbon border tax akan dimulai 2026. Namun, akan ada masa transisi pada 2023 hingga 2025.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.