ILUSTRASI. Pengemudi ojek online menunggu pelanggan di sekitar Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, Kamis (26/3). Dampak pandemi COVID-19 atau virus corona, pemerintah segera memberikan relaksasi dalam pembayaran leasing atau kredit motor selama satu tahun untuk
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengeluarkan syarat yang harus dipenuhi oleh para debitur multifinance untuk mendapatkan keringanan sebagai dampak virus corona.
Kendati Presiden Joko Widodo menyatakan pengemudi ojek atau taksi online akan mendapatkan keringanan, namun OJK menyatakan keringanan tidak untuk sembarang debitur. OJK juga sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan stimulus untuk Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.