ILUSTRASI. Kapal tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Musi, Palembang,Sumatera Selatan, Rabu (15/1/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
Reporter: Muhammad Julian, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pebisnis batubara mencemaskan ketersediaan kapal dalam negeri. Mereka pun keberatan terhadap pemberlakuan aturan yang mewajibkan penggunaan angkutan laut nasional untuk kegiatan ekspor batubara.
Aturan wajib kapal nasional itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 80/2018. Merujuk beleid tersebut, mulai 1 Mei 2020 ekspor batubara wajib menggunakan kapal nasional.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.