Berita Bisnis

Ini Alasan Pebisnis Batubara Memprotes Aturan Wajib Menggunakan Kapal Nasional

Sabtu, 22 Februari 2020 | 09:35 WIB
Ini Alasan Pebisnis Batubara Memprotes Aturan Wajib Menggunakan Kapal Nasional

ILUSTRASI. Kapal tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Musi, Palembang,Sumatera Selatan, Rabu (15/1/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

Reporter: Muhammad Julian, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pebisnis batubara mencemaskan ketersediaan kapal dalam negeri. Mereka pun keberatan terhadap pemberlakuan aturan yang mewajibkan penggunaan angkutan laut nasional untuk kegiatan ekspor batubara.

Aturan wajib kapal nasional itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 80/2018. Merujuk beleid tersebut, mulai 1 Mei 2020 ekspor batubara wajib menggunakan kapal nasional.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru