ILUSTRASI. Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019). Pemerintah menambah jumlah sektor usaha yang berhak menerima pengurangan pajak alias tax allowance. ANTARA FOTO
Reporter: Bidara Pink, Ratih Waseso, Venny Suryanto, Yusuf Imam Santoso | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lagi, ada kado istimewa bagi pengusaha di pengujung tahun 2019. Pemerintah kembali merombak aturan pengurangan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance bagi pebisnis.
Kado spesial itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu. Dalam aturan baru tax allowance ini, pemerintah menambah jumlah usaha yang berhak menerima fasilitas diskon pajak.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.