Berita *Regulasi

Ini Sektor Usaha yang Menerima Kado Akhir Tahun Diskon Pajak alias Tax Allowance

Senin, 02 Desember 2019 | 07:10 WIB
Ini Sektor Usaha yang Menerima Kado Akhir Tahun Diskon Pajak alias Tax Allowance

ILUSTRASI. Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019). Pemerintah menambah jumlah sektor usaha yang berhak menerima pengurangan pajak alias tax allowance. ANTARA FOTO

Reporter: Bidara Pink, Ratih Waseso, Venny Suryanto, Yusuf Imam Santoso | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lagi, ada kado istimewa bagi pengusaha di pengujung tahun 2019. Pemerintah kembali merombak aturan pengurangan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance bagi pebisnis.

Kado spesial itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu. Dalam aturan baru tax allowance ini, pemerintah menambah jumlah usaha yang berhak menerima fasilitas diskon pajak.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru