ILUSTRASI. Rapat Kerja Pembahasan Revisi UU Minerba Pemerintah dan Komisi VII DPR
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) tinggal selangkah lagi. Beleid tersebut hanya menunggu pengesahan Rapat Paripurna DPR RI. Pemerintah dan Komisi VII kemarin sudah menyepakati naskah revisi UU Minerba.
Kesepakatan tersebut berlangsung dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I, Senin (11/5). Dalam proses revisi UU Minerba, setidaknya ada sembilan rumusan yang disepakati. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah terkait perpanjangan kontrak pertambangan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.