ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (tengah) bersama anggota Hoesen (kiri), Nurhaida (kedua kiri), Heru Kristiyana (kedua kanan) dan Riswinandi (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR tentang kinerja pengawasan terhadap
Reporter: Benedicta Prima, Nur Qolbi | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok RPOJK No 04/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Isinya, si emiten yang dihapus paksa dari pencatatan (forced delisting) di BEI wajib membeli kembali (buy back) saham yang beredar di publik.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.