Kabar Baik, Insentif Pajak Super Bisa Mulai Diklaim
Jumat, 13 September 2019 | 07:37 WIB
ILUSTRASI. Insentif potongan pajak super pacu industri galang vokasi dan inovasi
Reporter: Bidara Pink, Grace Olivia
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan vokasi, bisa segera mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan super alias superdeduction tax hingga 200% dari biaya yang mereka keluarkan.
Kementerian Keuangan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur insentif tersebut. Beleid ini berlaku mulai 9 September 2019.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.