Berita *Regulasi

Kabar Baik, Insentif Pajak Super Bisa Mulai Diklaim

Jumat, 13 September 2019 | 07:37 WIB
Kabar Baik, Insentif Pajak Super Bisa Mulai Diklaim

ILUSTRASI. Insentif potongan pajak super pacu industri galang vokasi dan inovasi

Reporter: Bidara Pink, Grace Olivia | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan vokasi, bisa segera mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan super alias superdeduction tax hingga 200% dari biaya yang mereka keluarkan.

Kementerian Keuangan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur insentif tersebut. Beleid ini berlaku mulai 9 September 2019.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru