Berita Bisnis

Kasus Deposito, Mantan Kacab Bank Mega Denpasar Dituntut 9 Tahun & Denda Rp 15 Miliar

Selasa, 12 Oktober 2021 | 07:20 WIB
Kasus Deposito, Mantan Kacab Bank Mega Denpasar Dituntut 9 Tahun & Denda Rp 15 Miliar

ILUSTRASI. ilustrasi Investasi Bodong; kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus dugaan pembobolan dana deposito nasabah PT Bank Mega Tbk (MEGA) di Denpasar Bali sudah masuk tahap penuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (5/10) pekan lalu, menuntut satu dari tiga orang terdakwa yang pada saat kasus ini terjadi berstatus pegawai Bank Mega, dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar subsider kurungan 6 bulan.

Terdakwa tersebut adalah Meidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky, mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Mega cabang Gatot Subroto Tengah, Denpasar Bali. Eka Suyantha Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Denpasar Bali kepada KONTAN mengatakan, Kiky terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru