ILUSTRASI. Masyarakat menggunakan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di pusat perbelajaan Jakarta, Senin (2/12). Otoritas Jasa Keuangan merilis aturan soal strategi anti fraud bagi bank umum. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/2/12/2019.
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan ketentuan soal strategi anti fraud bagi bank umum melalui POJK 39/POJK.03/3019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum.
Berdasarkan beleid ini, bank harus menyampaikan laporan implementasi strategi tersebut per semester.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.