ILUSTRASI. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat diwawancarai di Jakarta (17/11/2019). Luhut optimistis, Indonesia tetap akan mendapatkan fasilitas GSP dari AS. KONTAN/Filemon Hadiwardoyo.
Reporter: Abdul Basith, Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) berharap Amerika Serikat (AS) tidak mencabut fasilitas Generalized System of Preferences (GSP). Kendati, US Trade Representative (USTR) telah mencoret Indonesia dari daftar negara berkembang yang layak menerima fasilitas tersebut.
USTR memperketat kriteria negara berkembang yang berhak mendapatkan pengecualian de minimis dan neglilible import volumes untuk pengenaan tarif anti-subsidi atau countervailing duty (CVD). Pengetatan ini dilakukan sejak 10 Februari lalu.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.