Berita Bisnis

Kementerian ESDM & PGAS Sudah Menetapkan Harga Gas Untuk Kawasan Industri Batam

Kamis, 01 Agustus 2019 | 06:53 WIB
Kementerian ESDM & PGAS Sudah Menetapkan Harga Gas Untuk Kawasan Industri Batam

Reporter: Filemon Agung | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGAS) memastikan telah menetapkan besaran harga gas untuk Kawasan Industri Batam.

"Iya, sudah (ditetapkan)," ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto yang ditemui KONTAN di sela acara Indonesia Gas Summit 2019, Rabu (31/7).

Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Gigih Prakoso membenarkan kabar tersebut. "Sudah kami sepakati kemarin," sebut dia, yang memastikan kontrak harga gas yang baru akan berlaku hingga tahun 2021.

Meski besaran harga gas di Kawasan Industri Batam sudah disepakati, Gigih enggan memerinci harga baru tadi. "Agak berubah sedikit," ungkap dia. Menurut Gigih, sejauh ini, pihaknya masih menunggu berita acara penetapan harga baru tersebut.

Adapun harga gas di Kawasan Industri Batam sebelumnya tercatat sebesar US$ 7,22 per mmbtu. Penetapan harga gas ini berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Pada beleid tersebut, harga jual gas bumi hilir dihitung menggunakan formula, yakni harga gas bumi ditambah biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi ditambah dengan biaya niaga.

Selanjutnya dalam pasal 5 ayat 4 (a) disebutkan, internal rate return (IRR) ditetapkan paling besar 11% dalam mata uang dollar Amerika Serikat. Namun dalam pasal 5 ayat 4 (b) memungkinkan nilai IRR lebih dari 11% apabila badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi mengembangkan infrastruktur di wilayah yang belum berkembang atau belum ada infrastruktur sama sekali.

Badan usaha tersebut dapat mengusulkan IRR maksimum 12%. Bahkan dalam pasal 5 ayat 4 (c), melalui evaluasi Menteri ESDM, badan usaha bisa memperoleh IRR lebih dari 12%. Selain itu, diatur pula mengenai biaya niaga atau distribusi. Jika penyaluran gas melalui dua badan usaha niaga berfasilitas untuk menyentuh konsumen akhir, maka biaya niaga dibagi ke dua badan usaha tersebut. Mengenai besaran biaya niaga ini diatur dalam pasal 6 ayat 2, yakni ditetapkan paling besar 7% dari harga gas bumi.

 

Selama ini, pipa gas bumi yang dioperasikan PGAS sepanjang 223,57 km serta pembangunan pipa distribusi gas bumi di kawasan Nagoya sepanjang 18,3 km. Selain itu, PGAS telah memasok gas bumi ke sekitar 4.842 pelanggan di wilayah Batam hingga akhir tahun 2018.

Tidak akan impor gas

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebutkan Indonesia tidak akan mengimpor liquefied natural gas (LNG) setidaknya hingga tahun 2025 mendatang. Hal itu seiring temuan cadangan baru seperti di Sakakemang oleh Repsol serta proyek Jambaran Tiung Biru oleh Pertamina dan gas dari Blok Tangguh Train 3.

Alhasil, opsi impor gas dalam neraca gas tidak akan dilakukan. "Dibikinnya dulu (neraca gas) saat belum ditemukan banyak (cadangan)," sebut Jonan.

Menteri ESDM menargetkan tahun 2025 nanti sebesar 50% produksi gas dapat dikonsumsi oleh pasar domestik. Bahkan, Jonan menekankan agar para produsen gas mampu menyikapi perkembangan teknologi dan permintaan pasar yang semakin tinggi. Tujuannya agar bisa mendorong industri lebih kompetitif. "Saya sarankan produsen gas upstream untuk lebih efisien karena sudah bukan zamannya biaya dibebankan pada customer," ungkap Jonan.

KONTAN mencatat, Blok Sakakemang yang dikelola Repsol merupakan salah satu temuan migas terbesar di dunia selama periode 20182019. Dengan cadangan terbukti gas bumi mencapai sekitar 2 triliun kaki kubik (tcf), temuan Repsol ini juga menjadi yang terbesar di Indonesia selama 18 tahun terakhir.

Sejumlah pihak mulai menyerap LNG

Sejumlah pihak mulai menyerap kargo gas alam cair (LNG) yang sebelumnya tak ada pembeli, yakni 11 kargo. Semula terdapat 17 kargo yang rencananya akan terserap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Belakangan, PLN hanya menyerap enam kargo.

"Karena harga (waktu itu) terlalu tinggi, jadi didrop 11 kargo. Sekarang harga beda (lebih murah) dan diserap lagi lima kargo oleh PLN," sebut Deputi Keuangan dan Monetisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Arief Setiawan Handoko, Selasa (30/7). Dengan menambah lima kargo, maka PLN menyerapnya menjadi 11 kargo.

Arief memastikan dua kargo lainnya sudah ada pembeli, yakni Perusahaan Gas Negara dan PT Pertagas. "Iya, untuk menggantikan yang ConocoPhillips sebab sempat turun," ujar Dirut PGAS, Gigih Prakoso. Adapun satu lagi kargo dijual ke BP Singapura.

Pertagas telah menyerap satu kargo hasil lelang SKK Migas. "Tahun ini satu kargo untuk Arun," kata Direktur Utama Pertagas, Wiko Wirgantoro.

Terbaru