Berita Regulasi

Kementerian PUPR Usul Hapus Amdal Perumahan

Senin, 06 Januari 2020 | 08:57 WIB
Kementerian PUPR Usul Hapus Amdal Perumahan

ILUSTRASI. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memberikan keterangan pers seusai rapat kabinet terbatas membahas pencegahan dan penanganan dampak banjir di Jabodetabek dan Banten di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/1/2020). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.

Reporter: Abdul Basith | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) sapu jagat atawa omnibus law Cipta Lapangan Kerja terus bergulir.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengusulkan agar pengembang perumahan tak peru lagi menurus izin analisis dampak dan lingkungan (Amdal).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru