Berita Regulasi

Kemnag Cabut Izin Operasi 11 Penyelenggara Umrah yang Tidak Lakukan Sertifikasi

Selasa, 14 Januari 2020 | 07:20 WIB
Kemnag Cabut Izin Operasi 11 Penyelenggara Umrah yang Tidak Lakukan Sertifikasi

ILUSTRASI. Jamaah Umroh di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten. KONTAN/Baihaki/11/1/2019

Reporter: Abdul Basith | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) mencabut izin operasional 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak kunjung melengkapi usahanya dengan sertifikasi sebagai biro perjalanan wisata (BPW).

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. semua PPIU wajib memiliki dan mengurus sertifikat BPW setahun setelah aturan menteri diterbitkan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru