Kemnag Cabut Izin Operasi 11 Penyelenggara Umrah yang Tidak Lakukan Sertifikasi
Selasa, 14 Januari 2020 | 07:20 WIB
ILUSTRASI. Jamaah Umroh di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten. KONTAN/Baihaki/11/1/2019
Reporter: Abdul Basith
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) mencabut izin operasional 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak kunjung melengkapi usahanya dengan sertifikasi sebagai biro perjalanan wisata (BPW).
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. semua PPIU wajib memiliki dan mengurus sertifikat BPW setahun setelah aturan menteri diterbitkan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.