ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo mendadak meninjau Gudang Bulog di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (18/3/2020) pagi, untuk memastikan ketersediaan beras.
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah mengubah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah/beras melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/ 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras.
Berdasarkan Peraturan Presiden No 48/2016 tentang Penugasan kepada Perum Bulog dalam rangka Ketahanan Pangan penetapan pasal 1 poin 6, Presiden menugaskan Menteri Perdagangan untuk menetapkan HPP pangan ini.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.