Sumber: Harian KONTAN | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 4/2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) sejak 12 Januari 2023. Namun yang menarik, dalam UU tersebut terdapat bagian khusus yang mengatur tentang rupiah digital (bagian keenam Pasal 10).
Menarik, lantaran frasa rupiah digital baru kali pertama digunakan dalam UU yang mengatur tentang Mata Uang Rupiah. Bahkan, istilah yang kali pertama muncul dalam regulasi mata uang, sejak diterbitkannya mata uang rupiah pada 30 Oktober 1946.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG