Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, lewat Kementerian Perhubungan (Kemhub), melarang seluruh moda transportasi umum untuk beroperasi pada periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Larangan operasional ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan larangan mudik Lebaran.
Jelas, kondisi ini berdampak langsung kepada seluruh pengusaha transportasi, termasuk angkutan darat. Padahal, bukan rahasia lagi, momen Lebaran adalah saatnya mereka meraup keuntungan besar karena dipastikan banyak masyarakat yang menggunakan jasa transportasi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.