Mayoritas Fraksi DPR Menyetujui Pajak Karbon Asalkan Tarif Bisa Rendah
Senin, 20 September 2021 | 05:45 WIB
Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.
Tujuannya adalah memperluas basis penerimaan pajak dan meminimalisasi efek lingkungan dari emisi karbon.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.