Berita *Regulasi

Melalui Omnibus Law, Pemerintah Mengobral Insentif Pajak bagi Para Pemodal

Jumat, 07 Februari 2020 | 07:45 WIB
Melalui Omnibus Law, Pemerintah Mengobral Insentif Pajak bagi Para Pemodal

ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu Ketua DPR RI Puan Maharani untuk membahas mekanisme penyerahan Surat Presiden (Surpres) Omnibus Law Perpajakan, Kamis (30/1)

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya resmi mengirimkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian ke Parlemen, Rabu (5/2) malam.

RUU yang acap disebut omnibus law bidang perpajakan ini antara lain berisi insentif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru