Melanggar Undang-Undang, Izin Recapital Sekuritas Milik Rosan Roeslani Dicabut
Rabu, 26 Februari 2020 | 07:12 WIB
Reporter: Ika Puspitasari
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dan menjatuhkan denda kepada PT Recapital Sekuritas, serta petinggi perusahaan itu.
Perusahaan sekuritas milik Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani, itu dinyatakan melanggar undang-undang dan peraturan di bidang pasar modal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.