Berita Regulasi

Melanggar Undang-Undang, Izin Recapital Sekuritas Milik Rosan Roeslani Dicabut

Rabu, 26 Februari 2020 | 07:12 WIB
Melanggar Undang-Undang, Izin Recapital Sekuritas Milik Rosan Roeslani Dicabut

Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dan menjatuhkan denda kepada PT Recapital Sekuritas, serta petinggi perusahaan itu.

Perusahaan sekuritas milik Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani, itu dinyatakan melanggar undang-undang dan peraturan di bidang pasar modal.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru