Berita Bisnis

Menang di Kasus Bukopin (BBKP) Terhadap OJK, Erwin Aksa: Kita Ikuti Saja Proses Hukum

Selasa, 19 Januari 2021 | 20:25 WIB
Menang di Kasus Bukopin (BBKP) Terhadap OJK, Erwin Aksa: Kita Ikuti Saja Proses Hukum

ILUSTRASI. Erwin Aksa - Komisaris Utama Bosowa Corporindodi kantor pusat Bosowa, Gedung Menara Karya, Jakarta (4/7). KONTAN/Daniel Prabowo/04/07/2008

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak PT Bosowa Corporindo kini berada di atas angin, menyusul kemenangan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Senin (18/1). Dalam putusannya, PTUN membatalkan Keputusan Dewan Komisioner OJK 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) tanggal 24 Agustus 2020 silam.

Majelis Hakim PTUN mewajibkan OJK untuk mencabut surat keputusan tersebut. Dus, menghukum OJK (tergugat I) dan Bank Bukopin (tergugat intervensi) untuk membayar seluruh biaya perkara senilai Rp 416.000.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru