Berita Regulasi

Menghambat Investasi, Jokowi Cabut 40 Peraturan Menteri (Permen)

Jumat, 22 November 2019 | 07:30 WIB
Menghambat Investasi, Jokowi Cabut 40 Peraturan Menteri (Permen)

Layanan OSS Pindah Tempat ---- Suasana pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau Online Single Submission (OSS) di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (14/1). Pemerintah resmi memindahkan sistem pe

Reporter: Abdul Basith | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memasang target ambisius untuk mendongkrak peringkat kemudahan berusaha alias The ease of doing business (EODB) di Indonesia ke peringkat 40-50 pada tahun 2021.

Sebagai gambaran saat ini, peringkat EODB Indonesia masih ada di posisi 73.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru