Menkominfo: Ruang Digital Harus Bersih dari Pinjol Ilegal
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 06:30 WIB
Reporter: Ragil Nugroho
| Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - Merespons semakin maraknya aksi financial technology (fintech) pinjaman online (pinjol) tak berizin alias ilegal yang meresahkan masyarakat, pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai bertindak tegas.
Sebanyak 151 platform pinjol ilegal yang ditemukan Satuan Tugas Waspada Investasi langsung ditutup. Total, sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021, Kominfo mengklaim telah memutus atawa takedown akses terhadap 4.873 konten pinjol ilegal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.