Berita Bisnis

Meski Dibekukan OJK, Nasabah Tetap Bisa Mencairkan Reksadana Sinarmas

Selasa, 26 Mei 2020 | 19:52 WIB
Meski Dibekukan OJK, Nasabah Tetap Bisa Mencairkan Reksadana Sinarmas

ILUSTRASI. Sinarmas asset management. KONTAN/Muradi/2016/11/10

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sinarmas Asset Management menerbitkan surat pemberitahuan kepada nasabah reksadananya terkait pembekuan sejumlah reksadana yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Surat yang dibuat Selasa (26/5) tersebut bertajuk "Klarifikasi PT Sinarmas Asset Management".

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru