Berita Global

Meskipun Tak Ada Perjanjian Ekstradisi, Amerika Mendeportasi Tahanan Hacker Rusia

Selasa, 28 September 2021 | 18:04 WIB
Meskipun Tak Ada Perjanjian Ekstradisi, Amerika Mendeportasi Tahanan Hacker Rusia

ILUSTRASI. Amerika Serikat (AS) mendeportasi hacker Rusia yang dijatuhi hukuman sembilan tahun oleh penjara AS pada Juni 2020 lalu. REUTERS/Kevin Lamarque

Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - MOSKOW. Amerika Serikat (AS) mendeportasi hacker Rusia yang dijatuhi hukuman sembilan tahun oleh penjara AS pada Juni 2020 lalu. Setelah dideportasi, penjahat dunia maya itu kemudian ditahan di Bandara Moskow pada Hari Selasa (28/9). Deportasi yang melibatkan AS dan Rusia jarang terjadi karena keduanya tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

Menurut pemberitaan TASS dengan mengutip Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Rusia Irina Volk, polisi menahan Alexei Burkov di Bandara Sheremetyevo, Moskow. Sebelumnya Burkov telah didakwa secara in absentia oleh Rusia yang meminta dia ditangkap melalui Interpol.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru