Berita Bisnis

Modal Inti Peserta BI Fast Harus Rp 6 Triliun

Kamis, 18 November 2021 | 05:10 WIB
Modal Inti Peserta BI Fast Harus Rp 6 Triliun

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan penyelenggaraan BI-Fast mulai berlaku efektif sejak 12 November 2021. Ini akan jadi pedoman bagi para calon peserta maupun peserta BI-Fast untuk menyelenggaraan BI-Fast.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono mengatakan, BI-Fast merupakan infrastruktur sistem pembayaran BI untuk memfasilitasi pembayaran ritel sepanjang waktu dan seketika. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru