Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk
| Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan penyelenggaraan BI-Fast mulai berlaku efektif sejak 12 November 2021. Ini akan jadi pedoman bagi para calon peserta maupun peserta BI-Fast untuk menyelenggaraan BI-Fast.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono mengatakan, BI-Fast merupakan infrastruktur sistem pembayaran BI untuk memfasilitasi pembayaran ritel sepanjang waktu dan seketika.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.