Nasabah Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Harus Daftar Utang
Senin, 28 Desember 2020 | 08:56 WIB
ILUSTRASI. Nasaabah Kresna Life mendatangi Kantor Kresna Life Kawasan SCBD, Selasa (11/8).
Reporter: Ferrika Sari
| Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah ditetapkan menjadi berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) meminta pemegang polis agar mengirimkan tagihan piutang.
Langkah ini agar tagihan nasabah masuk daftar utang Kresna Life. Salinan dan copy perjanjian itu bagi pemegang polis yang menandatangani dan menerima salinan perjanjian kesepakatan bersama (PKB). "Serta bagi pemegang polis yang belum menerima PKB," kata Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata akhir pekan lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.