KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggelontorkan stimulus ke sektor keuangan. Setelah mengumumkan relaksasi kredit produktif bagi para pelaku UMKM, kini giliran kredit rumah dan kendaraan mendapat subsidi bunga dari negara.
Sasarannya adalah para nasabah kredit pemilikan rumah (KPR), dan nasabah kredit kendaraan bermotor (KKB).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.