Berita Regulasi

Negara Akan Subsidi Bunga Kredit Rumah (KPR) & Kendaraan

Senin, 04 Mei 2020 | 05:47 WIB
Negara Akan Subsidi Bunga Kredit Rumah (KPR) & Kendaraan

Reporter: Anggar Septiadi, Ferrika Sari, Maizal Walfajri | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggelontorkan stimulus ke sektor keuangan. Setelah mengumumkan relaksasi kredit produktif bagi para pelaku UMKM, kini giliran kredit rumah dan kendaraan mendapat subsidi bunga dari negara.

Sasarannya adalah para nasabah kredit pemilikan rumah (KPR), dan nasabah kredit kendaraan bermotor (KKB).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru