KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengakhiri Surat Pernyataan kehendak (Letter of Intent/LoI) dengan pemerintah Norwegia terkait kerjasama pengurangan emisi gas rumah kaca. Kerjasama yang diteken pada Mei 2010 lalu ini adalah Kerja Sama Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and, Forest Degradation/REDD+).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, kerjasama tersebut sebetulnya sudah berakhir pada Mei 2020 lalu. Keputusan mengakhiri kerjasama tersebut telah diambil setelah melalui proses konsultasi intensif antara Indonesia dengan Norwegia untuk mempelajari perkembangan selanjutnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.