Obral Janji Beri Return Pasti, OJK Bubarkan Enam Reksadana Minna Padi
Sabtu, 23 November 2019 | 07:07 WIB
Reporter: Danielisa Putriadita, Nur Qolbi
| Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di usianya yang ke-8 tahun, taring gigi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai tumbuh. Lembaga pengawas pasar modal ini memberi sanksi keras bagi manajer investasi yang bandel. Kini, teguran OJK itu mendarat ke Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
OJK memerintahkan pembubaran enam reksadana besutan MPAM. Perintah ini tertuang dalam surat OJK nomor S-1422.PM/21/2019 tertanggal 21 November 2019. Selain itu, OJK sudah menghentikan penjualan seluruh reksadana MPAM sejak 9 Oktober.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.