Berita *Regulasi

OJK Akan Mengatur Tata Cara Penjualan Reksadana

Jumat, 20 Desember 2019 | 08:47 WIB
OJK Akan Mengatur Tata Cara Penjualan Reksadana

ILUSTRASI. Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (I

Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kian berkembangnya industri reksadana membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur ulang pemasaran dan penjualan reksadana.

Saat ini, OJK tengah meminta tangggapan kepada pelaku usaha terkait Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Pedoman Pemasaran dan Penjualan Reksa Dana.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru