Berita Market

OJK Beri Izin Dua Equity Crowdfunding

Senin, 09 Desember 2019 | 07:04 WIB
OJK Beri Izin Dua Equity Crowdfunding

ILUSTRASI. Bizhare mencoba memecahkan persoalan pendanaan yang kerap menjadi persoalan bisnis waralaba dengan menghimpun investasi dari masyarakat lewat equity crowdfunding. Hasilnya, sudah lebih dari 10.000 investor yang bersedia bergabung untuk membiayai proyek wa

Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding terbilang pelan. Hingga 6 Desember, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru mengeluarkan izin untuk dua penyelenggara pengumpulan dana bagi usaha kecil menengah ini.

Dua penyelenggara equity crowdfunding yang sudah mendapat izin dari OJK adalah Santara dan Bizhare. "Selain Santara dan Bizhare, masih ada 10 lagi yang dalam pipeline dan masih diproses," jelas Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi kepada Kontan, Jumat (6/12).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru