kontan.co.id
banner langganan top
Minggu, 15 Juni 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

OJK: Sudah Ada Permohonan Persetujuan Produk Asuransi Kredit Khusus Fintech Lending


Jumat, 23 Mei 2025 / 20:51 WIB
OJK: Sudah Ada Permohonan Persetujuan Produk Asuransi Kredit Khusus Fintech Lending
ILUSTRASI. OJK mengungkapkan kabar terbaru mengenai produk asuransi kredit khusus untuk fintech peer to peer (P2P) lending.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar terbaru mengenai produk asuransi kredit khusus untuk fintech peer to peer (P2P) lending. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini sudah terdapat permohonan persetujuan produk asuransi kredit khusus fintech lending. Ogi menerangkan skema yang tertuang dalam permohonan tersebut adalah konsorsium.

"Saat ini, terdapat permohonan persetujuan produk asuransi kredit Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan skema konsorsium," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (22/5).

Lebih lanjut, Ogi mengatakan, OJK terus berdiskusi dengan para pelaku untuk memastikan profil risiko yang benar, didasarkan pada potensi loan disbursement beserta karakter dan durasi pinjaman. 

"Dengan demikian, pertanggungan dari asuransi dapat memberi nilai tambah terhadap ekosistem fintech lending," tuturnya.

Baca Juga: OJK: AJB Bumiputera 1912 Telah Bayarkan Klaim Rp 542,2 Miliar hingga 5 Mei 2025

Selain itu, Ogi bilang OJK juga terus berkoordinasi dengan bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) untuk memastikan produk asuransi tersebut sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan industri fintech lending.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik dan mendukung adanya asuransi untuk fintech lending. Kepala Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah mengatakan sebenarnya asuransi untuk fintech lending itu sudah mandat sehingga harus disediakan. 

"Kami mendukung OJK yang mendorong supaya ada asuransi kredit. Namun, saat ini formulanya belum tahu seperti apa," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (25/3).

Lebih lanjut, Kuseryansyah menerangkan pihaknya sudah berdiskusi dengan OJK dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk membicarakan formula yang akan diterapkan untuk produk asuransi tersebut. 

Berdasarkan diskusi, akan ada skema konsorsium di perusahaan asuransi yang merumuskan eksekusi tentang teknis dalam produk baik dari sisi risk sharing atau pembagian risiko.Dia bilang dengan adanya konsorsium, nantinya langsung bisa eksekusi produk dengan data pengguna di industri yang besar. 

Selanjutnya: Foxconn Akan Beli Perusahaan Cip Asal Singapura

Menarik Dibaca: Didominasi Hujan, Ini Prakiraan Cuaca Besok (24/5) di Banten

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×