Reporter: Abdul Basith, Grace Olivia, Ratih Waseso, Venny Suryanto, Yusuf Imam Santoso | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai mengatur tata cara bisnis pelaku usaha yang menggunakan platform online atau e-commerce. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 80/ 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah mewajibkan pedagang online punya izin.
Kewajiban ini berlaku bagi semua pelapak di e-commerce baik di dalam negeri maupun dari luar negeri. Poinnya aturan itu adalah semua pelaku bisnis yang menggunakan sistem elektronik yang memperoleh manfaat di Indonesia wajib memiliki izin.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.