KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan mulai berjalan tahun depan. Sebelum berjalan, pemerintah akan mengubah sejumlah regulasi terkait dengan pelaksanaan JKP ini.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.