KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerbitkan Peraturan KPPU Nomor 2/2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Beleid ini memang mengatur poin lebih tegas seperti denda maksimal yang lebih besar dari Rp 25 miliar, serta kewajiban pemberian jaminan bank sebelum mengajukan keberatan atau kasasi atas vonis KPPU. Namun demikian, aturan ini juga mengatur soal kelonggaran pembayaran denda bagi terlapor.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.