Berita Ekonomi

Pembayaran Denda Kasus KPPU Bisa Dicicil

Selasa, 03 Agustus 2021 | 08:45 WIB
Pembayaran Denda Kasus KPPU Bisa Dicicil

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerbitkan Peraturan KPPU Nomor 2/2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Beleid ini memang mengatur poin lebih tegas seperti denda maksimal yang lebih besar dari Rp 25 miliar, serta kewajiban pemberian jaminan bank sebelum mengajukan keberatan atau kasasi atas vonis KPPU. Namun demikian, aturan ini juga mengatur soal kelonggaran pembayaran denda bagi terlapor.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru