Berita Ekonomi

Pemerintah akan hapus PPN atas jasa alat angkut udara

Selasa, 13 November 2018 | 07:55 WIB
Pemerintah akan hapus PPN atas jasa alat angkut udara

Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  Pemerintah berencana memberikan insentif bagi industri angkutan udara dalam negeri berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa kena pajak sewa alat angkutan udara, baik yang digunakan oleh nasional maupun internasional.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Rofyanto Kurniawan mengatakan, pemberian insentif itu membutuhkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru