Pemerintah akan hapus PPN atas jasa alat angkut udara
Selasa, 13 November 2018 | 07:55 WIB
Reporter: Grace Olivia
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Pemerintah berencana memberikan insentif bagi industri angkutan udara dalam negeri berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa kena pajak sewa alat angkutan udara, baik yang digunakan oleh nasional maupun internasional.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Rofyanto Kurniawan mengatakan, pemberian insentif itu membutuhkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.