Berita *Regulasi

Pemerintah Akan Merelaksasi Denda Kepabeanan Lewat Omnibus Law Perpajakan

Jumat, 06 Desember 2019 | 10:56 WIB
Pemerintah Akan Merelaksasi Denda Kepabeanan Lewat Omnibus Law Perpajakan

ILUSTRASI. Suasana Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Dua, Senin (30/7). Pemerintah akan merelaksasi denda kepabeanan lewat Omnibus Law Perpajakan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Kepabeanan menjadi salah satu materi baru dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi atau Omnibus Law Perpajakan.

Penerimaan dari kepabeanan diharapkan mampu berkontribusi lebih terhadap penerimaan negara.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru