Pemerintah Akan Merelaksasi Denda Kepabeanan Lewat Omnibus Law Perpajakan
Jumat, 06 Desember 2019 | 10:56 WIB
ILUSTRASI. Suasana Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Dua, Senin (30/7). Pemerintah akan merelaksasi denda kepabeanan lewat Omnibus Law Perpajakan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Kepabeanan menjadi salah satu materi baru dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi atau Omnibus Law Perpajakan.
Penerimaan dari kepabeanan diharapkan mampu berkontribusi lebih terhadap penerimaan negara.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.