Reporter: Abdul Basith Bardan
| Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan penangkapan ikan akan berubah mulai tahun 2022. Skemanya: pemerintah akan menetapkan kuota penangkapan ikan untuk industri, nelayan kecil, dan hobi/rekreasi.
Pertama, untuk kepentingan industri, pemerintah akan melelang kuota penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang sudah ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.