Pemerintah Berikan Insentif Pajak bagi Industri Padat Karya
Rabu, 18 Maret 2020 | 08:46 WIB
ILUSTRASI. Beberapa pekerja mengukur bahan yang akan dibuat seragam militer untuk diekspor di perusahan garmen PT Sritex, Sukoharjo, Jateng, Jumat (4/2). Pemerintah berikan insentif pajak untuk industri padat karya. FOTO ANTARA/Saptono/Spt/11
Reporter: Grace Olivia, Yusuf Imam Santoso
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi menjadi salah satu komponen yang diharapkan menjadi motor penggerak perekonomian Indonesia pada tahun ini. Terlebih, ekonomi Indonesia pada tahun ini bakal tertekan karena adanya wabah virus corona alias Covid-19 yang semakin meluas.
Sebab itu, pemerintah kembali memberikan insentif bagi dunia usaha di tengah mewabahnya virus corona. Kali ini, insentif tersebut berupa fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam bentuk pengurangan penghasilan neto untuk penanaman modal tertentu alias investment allowance.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.