ILUSTRASI. Peserta mengurus pembayaran klaim di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Tangerang, Selasa (29/5). Pemerintah tengah mengkaji penundaan iuran BP Jamsostek sebagai stimulus untuk menahan dampak virus corona. KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Reporter: Vendi Yhulia Susanto, Yusuf Imam Santoso | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggulirkan rencana pemberian stimulus kedua untuk menanggulangi dampak negatif penyebaran virus Korona (Covid-19) bagi ekonomi.
Selain insentif untuk sektor manufaktur, pemerintah juga sedang mengkaji pemberian stimulus lain berupa pembebasan atau penundaan pembayaran iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.