Berita *Regulasi

Pemerintah Menilai Pertumbuhan Jumlah TKA Masih Wajar

Senin, 14 Januari 2019 | 08:17 WIB
Pemerintah Menilai Pertumbuhan Jumlah TKA Masih Wajar

Reporter: Umi Kulsum | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendati jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia tiap tahun terus meningkat, namun besar pertumbuhan dinilai tidak signifikan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, jumlah TKA hingga akhir 2018 mencapai 95.335 orang. Angka ini meningkat 10,88% dibandingkan dengan 2017 yang mencapai 85.974 orang.

Dari jumlah total tenaga kerja asing itu, sebanyak 30.626 orang merupakan tenaga kerja profesional. Sebanyak 21.237 pekerja asing bekerja sebagai manajer, dan sebanyak 30.708 orang berkiprah menjadi advisor, konsultan hingga direksi.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja Maruli Apul Hasoloan, dari data tersebut, terlihat jelas, tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia masih di level tenaga profesional bukan buruh kasar. "Apalagi, melihat kenaikan tenaga kerja asing di Indonesia seiring dengan peningkatan investasi asing juga," kata Maruli, Jumat (11/1).

Adapun dari sisi negara asalnya, sampai 2018, TKA yang bekerja di Indonesia masih didominasi dari negara China, yang jumlahnya mencapai sebanyak 32.000 orang. Sementara tenaga kerja dari Jepang 13.897 orang, Korea  Selatan 9.686 orang, India 6.895 orang, dan Malaysia sebanyak 4.667 orang. Dari sisi negara asal yang mendominasi tenaga kerja asing di Indonesia, sejatinya, komposisinya tak banyak berubah.

Maruli memprediksi tahun ini jumlah tenaga kerja asing akan kembali meningkat. Hanya, ia memastikan jumlahnya tidak akan melojak tinggi.

Terbaru