Berita *Global

Pemulangan Buron 13 Tahun Pembalakan Liar Adelin Lis, Terkendala Otoritas Singapura

Jumat, 18 Juni 2021 | 13:13 WIB
Pemulangan Buron 13 Tahun Pembalakan Liar Adelin Lis, Terkendala Otoritas Singapura

ILUSTRASI. Buron 13 tahun terdakwa kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis ditangkap otoritas Singapura atas pelanggaran keimigrasian. REUTERS/Edgar Su/File Photo

Sumber: The Straits Times | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID -  SINGAPURA. Buron 13 tahun terdakwa kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis ditangkap dan ditindak oleh otoritas Singapura atas pelanggaran keimigrasian. Namun, Indonesia tidak bisa segera menggelandang pulang Adelin karena terkendala aturan otoritas Singapura.

Adelin telah menjadi buronan sejak 2008 dan terdaftar di Interpol Red Notice. Pada Agustus 2008, Mahkamah Agung (MA) Indonesia memutus bersalah atas korupsi dan pembalakan liar di Sumatra Utara. MA lantas menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 110 miliar rupiah.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru