ILUSTRASI. Buron 13 tahun terdakwa kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis ditangkap otoritas Singapura atas pelanggaran keimigrasian. REUTERS/Edgar Su/File Photo
Sumber: The Straits Times | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Buron 13 tahun terdakwa kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis ditangkap dan ditindak oleh otoritas Singapura atas pelanggaran keimigrasian. Namun, Indonesia tidak bisa segera menggelandang pulang Adelin karena terkendala aturan otoritas Singapura.
Adelin telah menjadi buronan sejak 2008 dan terdaftar di Interpol Red Notice. Pada Agustus 2008, Mahkamah Agung (MA) Indonesia memutus bersalah atas korupsi dan pembalakan liar di Sumatra Utara. MA lantas menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 110 miliar rupiah.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.