Penerimaan Migas dan Subsidi BBM Bisa Sama Sama Naik Tahun Depan
Senin, 14 Juni 2021 | 07:40 WIB
Reporter: Bidara Pink
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyepakati asumsi dasar awal harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) pada tahun depan (2022).
DPR dan pemerintah menyepakati asumsi dasar ICP pada 2022 yakni harga minyak mentah sebesar US$ 55 hingga US$ 70 per barel. Asumsi harga minyak ini lebih tinggi dari usulan di Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2022 yang sebesar US$ 55 hingga US$ 65 per barel.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.