Berita Regulasi

Pengusaha Sawit Langgar Aturan, BPK Rekomendasikan Polri dan Kejagung Turun Tangan

Sabtu, 24 Agustus 2019 | 07:21 WIB
Pengusaha Sawit Langgar Aturan, BPK Rekomendasikan Polri dan Kejagung Turun Tangan

ILUSTRASI. Gedung Badan Pemeriksa Keuangan

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada pemerintah agar melibatkan Polri dan Kejaksaan Agung untuk turut serta membenahi industri kelapa sawit dalam negeri.

Hasil audit BPK menemukan, banyak pelaku usaha di industri kelapa sawit melanggar undang-undang (UU).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru