KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bola penuntasan kasus penipuan investasi robot trading bakal ditentukan oleh palu hakim. Kini, tiga dari lima kasus dugaan penipuan investasi bodong robot trading yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah menggelinding ke pengadilan.
Ketiga kasus tersebut adalah kasus robot trading Viral Blast (PT Trust Global Karya), DNA Pro (PT DNA Pro Akademi), dan robot trading Evotrade (PT Evolution Perkasa Group). Sidang kasus Viral Blast dengan estimasi kerugian masyarakat hingga Rp 1,2 triliun berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.