Berita Ekonomi Makro

Penipuan Robot Trading yang Ditangani Bareskrim Polri, Telah Bergulir ke Pengadilan

Jumat, 23 September 2022 | 00:38 WIB
Penipuan Robot Trading yang Ditangani Bareskrim Polri, Telah Bergulir ke Pengadilan

ILUSTRASI. Kantor PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI), pengelola Net89.

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana, Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bola penuntasan kasus penipuan investasi robot trading bakal ditentukan oleh palu hakim. Kini, tiga dari lima kasus dugaan penipuan investasi bodong robot trading yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah menggelinding ke pengadilan.

Ketiga kasus tersebut adalah kasus robot trading Viral Blast (PT Trust Global Karya), DNA Pro (PT DNA Pro Akademi), dan robot trading Evotrade (PT Evolution Perkasa Group). Sidang kasus Viral Blast dengan estimasi kerugian masyarakat hingga Rp 1,2 triliun berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru